IPOL.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa kualitas rumah subsidi jauh lebih penting dibanding sekadar ukuran bangunan atau tanah.
“Bagi saya bukan soal ukurannya saja, tapi juga kualitas pengembang dan bangunan. Itu yang paling penting,” ujar Ara di kantor Kementerian PKP, Jumat (6/6/25).
Ara mengatakan bahwa rencana pengurangan luas rumah subsidi saat ini masih berupa draf dan pihaknya terbuka menerima kritik serta masukan. “Kami tidak mungkin langsung mengambil keputusan tanpa mendengar semua pemangku kepentingan,” tambahnya.
Ia juga mengakui bahwa dalam diskusi dengan para pengembang, ada yang pro dan kontra terkait usulan tersebut — dinamika yang menurutnya wajar.
Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah berencana mengatur luas rumah tapak subsidi menjadi minimal 18 m² bangunan di atas lahan minimal 25 m², hingga maksimal 36 m² bangunan di atas 200 m² lahan.
Ara memastikan bahwa fokus utama tetap pada kelayakan dan kualitas hunian, bukan semata angka di atas kertas. (*)