IPOL.ID – Tim gabungan Bea Cukai Lhokseumawe bersama aparat terkait menggagalkan upaya penyelundupan 40 kilogram sabu-sabu jaringan Aceh–Banten. Seorang pelaku berinisial S ditangkap dalam penggerebekan di parkiran hotel kawasan Tangerang, Banten, Rabu (4/6/25).
“Penindakan ini berawal dari sharing informasi dan joint analysis tim Bea Cukai dan Polri,” kata Vicky Fadian, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, dalam keterangannya Jumat (6/6/25).
Pengawasan dilakukan sejak pelaku membawa sabu menggunakan mobil Toyota Rush dari Kabupaten Aceh Utara via jalur darat. Setelah dua hari pemantauan, tim menemukan kendaraan target di sebuah hotel di Tangerang. Dalam penggeledahan menggunakan Unit K9, ditemukan 40 bungkus sabu tersembunyi di dalam pintu mobil.
Pelaku S kini diamankan di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri untuk pengembangan kasus.
“Modus penyelundupan narkoba kini makin canggih dan terorganisir. Kami akan terus perkuat pengawasan dan koordinasi lintas lembaga,” ujar Vicky.