IPOL.ID – Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan di balik keputusan tidak mempublikasikan ijazah kliennya ke hadapan publik.
Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, menyebut langkah ini diambil demi mencegah kekacauan dan preseden buruk di kemudian hari.
“Bayangkan semua yang dituduh, dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Ini bisa terjadi kepada siapapun, kepada kepala daerah manapun, kepada anggota DPR manapun, kepada masyarakat sipil manapun. Bayangkan kalau itu terjadi, kan negara ini chaos,” bebernya, Minggu (15/6).
Menurut Yakup, prinsip hukum yang berlaku adalah siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Karena itu, kubu Jokowi memilih jalur hukum untuk membuktikan keaslian ijazahnya.
“Negara ini adalah negara hukum, siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Itu kan salah satu asas-asas yang harus diperhatikan dalam hukum,” ujarnya.
Alasan lain tidak dipublikasikannya ijazah adalah keraguan terhadap kemampuan publik untuk membedakan ijazah asli dan palsu, bahkan jika dokumen tersebut ditunjukkan.

