Dalam kasus ini, KPK resmi mengumumkan identitas tersangka, yakni Dius Enumbi (DE) selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, pada Rabu (11/6/2025).
Dius bersama-sama Gubernur Papua, Lukas Enembe (saat itu) telah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,2 triliun.
Uang korupsi itu salah satunya digunakan untuk membeli pesawat pribadi atau private jet, yang saat ini berada di luar negeri. Pesawat pribadi itu kemudian diberi label RDG Airlines. Karena itulah, saksi Gibbrael Isaak akan didalami terkait pembelian private jet tersebut. (Yudha Krastawan)
