RUU Perampasan Aset memicu kontroversi di tengah publik. Salah satu pasal yang paling banyak dipersoalkan adalah soal “perampasan aset tanpa vonis pengadilan” alias non-conviction based asset forfeiture.
Masyarakat sipil menilai hal ini berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak atas kepemilikan.
Namun, pemerintah dan sebagian anggota DPR menilai aturan ini sangat krusial. Pasalnya, selama ini negara kesulitan memulihkan kerugian dari kasus korupsi dan pencucian uang karena pelakunya sering kali menghilang atau meninggal dunia sebelum kasusnya tuntas di pengadilan.
Pembahasan RUU ini pun menjadi bagian dari reformasi hukum yang lebih luas, terutama dalam rangka memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Dengan menunggu selesainya revisi RUU KUHAP dan KUHP, diharapkan substansi RUU Perampasan Aset akan lebih utuh dan tidak tumpang tindih dengan aturan hukum lainnya. (far)
