Kejagung sebelumnya telah memanggil mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025). Nadiem diperiksa dengan kapasitas saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop bersistem chromebook di Kemendibudristek senilai Rp9,9 triliun.
Dimana dalam pengadaan tersebut, diduga terdapat pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Kemudian, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Yudha Krastawan)
