IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
Adapun pencegahan saksi tersebut berkaitan dengan kasus pengadaan laptop bersistem chromebook di Kemendibudristek senilai Rp9,9 triliun. Sesuai aturan, pencegahan dapat dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang kembali selama enam bulan berikutnya, sesuai kebutuhan penyidikan.
Adapun pencegahan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan, terlebih penyidik masih mendalami peran mantan Mendikbudristek itu dalam kasus rasuah di lembaga negara itu.
“Tentu penyidik akan mengupayakan mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin dan memastikan bagaimana peran para pihak-pihak yang sudah dipanggil,” ucap Harli.
