Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perumda Pasar Jaya dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Lindungi Tenant di Pasar Tradisional
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Perumda Pasar Jaya dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Lindungi Tenant di Pasar Tradisional
Ekonomi

Perumda Pasar Jaya dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Lindungi Tenant di Pasar Tradisional

Farih
Farih Published 26 Jun 2025, 20:05
Share
2 Min Read
Perumda Pasar Jaya jalin kerja sama strategis bersama BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Ist
Perumda Pasar Jaya jalin kerja sama strategis bersama BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Perumda Pasar Jaya menjalin kerja sama strategis bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha di lingkungan pasar tradisional.

Plt Manager Hubungan Masyarakat, Fahrizal Irfan, mengatakan kolaborasi ini menyasar 88 ribu tenant dengan 110 ribu tempat usaha yang tersebar di 146 pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya di wilayah DKI Jakarta.

“Kerja sama ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Fahrizal.

Pergub ini mengamanatkan pembentukan tim pelaksana dan tim pengarah guna mempercepat dan memastikan perlindungan ketenagakerjaan secara menyeluruh di Jakarta. Ia mengungkapkan langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab Perumda Pasar Jaya sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung program strategis daerah.

Baca Juga

SA 1
BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Sinergi dengan Jasa Raharja Dorong Percepatan Layanan PLKK
Ribuan Guru Keagamaan Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Hijaukan Lingkungan Masjid dengan Pohon Buah

”Sebagai pengelola pasar pemerintah DKI Jakarta, kami memiliki komitmen untuk memastikan para tenant dan pelaku usaha mikro di pasar mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Ini adalah bentuk kehadiran kami dalam menjamin kesejahteraan para pekerja informal,” ungkap Fahrizal.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, pasar tradisional, Perumda Pasar Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan & Luar Biasa PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan & Luar Biasa PT Bank Artha Graha Internasional Tbk
Next Article sekolah rakyat Sekolah Rakyat Mulai Juli 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

HeadlineOlahraga
Punya Cita-cita Majukan Sepakbola, Mantan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi Bidik Kursi Ketua PSSI DKI
11 Jun 2026, 16:54
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
HeadlineHukum
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
11 Jun 2026, 15:53
nofollow
Menkomdigi Meutya: Neflix, PUBG Hingga Shopee Sudah Lapor Penilaian Mandiri PP TUNAS
11 Jun 2026, 16:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?