IPOL.ID – Perumda Pasar Jaya menjalin kerja sama strategis bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha di lingkungan pasar tradisional.
Plt Manager Hubungan Masyarakat, Fahrizal Irfan, mengatakan kolaborasi ini menyasar 88 ribu tenant dengan 110 ribu tempat usaha yang tersebar di 146 pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya di wilayah DKI Jakarta.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Fahrizal.
Pergub ini mengamanatkan pembentukan tim pelaksana dan tim pengarah guna mempercepat dan memastikan perlindungan ketenagakerjaan secara menyeluruh di Jakarta. Ia mengungkapkan langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab Perumda Pasar Jaya sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung program strategis daerah.
”Sebagai pengelola pasar pemerintah DKI Jakarta, kami memiliki komitmen untuk memastikan para tenant dan pelaku usaha mikro di pasar mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Ini adalah bentuk kehadiran kami dalam menjamin kesejahteraan para pekerja informal,” ungkap Fahrizal.
