IPOL.ID – Seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai komandan satgas salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Batam, ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. MG diduga terlibat dalam kasus penggelapan kontainer beserta isinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat menjelaskan, kasus ini berawal pada Oktober 2022, saat korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT. Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada tersangka MG.
Tersangka meyakinkan korban bahwa lahan tempat penitipan di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah. Atas dasar itu, korban kemudian membuat Surat Perjanjian Penitipan Barang/Container/Mesin tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan.
“Namun setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. Tersangka MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut adalah milik sah korban,” jelasnya dikutip pada Selasa (10/6).