Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pimpinan Ormas di Batam Ditangkap Diduga Gelapkan Belasan Kontainer
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Pimpinan Ormas di Batam Ditangkap Diduga Gelapkan Belasan Kontainer
Kriminal

Pimpinan Ormas di Batam Ditangkap Diduga Gelapkan Belasan Kontainer

Farih
Farih Published 10 Jun 2025, 16:59
Share
3 Min Read
Polisi menyelidiki kasus dugaan tindak pidana penggelapan kontainer di Batam. Foto: humas polri
Polisi menyelidiki kasus dugaan tindak pidana penggelapan kontainer di Batam. Foto: humas polri
SHARE

IPOL.ID – Seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai komandan satgas salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Batam, ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. MG diduga terlibat dalam kasus penggelapan kontainer beserta isinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat menjelaskan, kasus ini berawal pada Oktober 2022, saat korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT. Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada tersangka MG.

Tersangka meyakinkan korban bahwa lahan tempat penitipan di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah. Atas dasar itu, korban kemudian membuat Surat Perjanjian Penitipan Barang/Container/Mesin tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan.

“Namun setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. Tersangka MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut adalah milik sah korban,” jelasnya dikutip pada Selasa (10/6).

Baca Juga

Sahroni: Premanisme Harus Dibinasakan
Bacok Pekerja Proyek, Oknum Anggota Ormas Dibekuk Polsek Cilandak
Ormas WIB: Gibran Nggak Layak Jadi Wapres!
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Batam, kontainer, ormas, penggelapan
Farih 10 Jun 2025, 16:59
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kontak senjata di Jayawijaya tewaskan satu anggota KKB. Foto: humas polri Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Senjata di Jayawijaya
Next Article CEO Nuon Aris Sudewo saat acara penyampaian inisiatif strategis dan rencana bisnis tahun 2025 “Reshaping Indonesia’s Play”. Foto: Telkom Indonesia Nuon Perkuat Ekosistem Kreatif Nasional, Hadirkan Arah Baru Industri Hiburan Digital Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Tampak salah satu fasilitas nuklir Iran yang menjadi sasaran serangan bom AS. Foto: Stimson
Headline

Fasilitas Nuklir Fordo Iran Kebal dari Bom Penghancur Bungker AS 

Olahraga
Jelang Play-off IBL 2025, Satria Muda Fokus Satukan Chemistry Pemain Asing dan Lokal
23 Jun 2025, 15:56
Ekonomi
Jakarta Kolaborator Hadir Ramaikan HUT DKI Jakarta di SCBD Park dan Weekland
23 Jun 2025, 12:53
Nasional
Menteri PPPA Ungkap Faktor Ibu-Ibu Dibohongi Jadi Kurir Narkoba
23 Jun 2025, 23:11
Nusantara
Penerimaan Siswa Baru atau SPMB Jatim Gunakan Kecerdasan Buatan
23 Jun 2025, 16:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?