Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pimpinan Ormas di Batam Ditangkap Diduga Gelapkan Belasan Kontainer
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Pimpinan Ormas di Batam Ditangkap Diduga Gelapkan Belasan Kontainer
Kriminal

Pimpinan Ormas di Batam Ditangkap Diduga Gelapkan Belasan Kontainer

Farih
Farih Published 10 Jun 2025, 16:59
Share
3 Min Read
Polisi menyelidiki kasus dugaan tindak pidana penggelapan kontainer di Batam. Foto: humas polri
Polisi menyelidiki kasus dugaan tindak pidana penggelapan kontainer di Batam. Foto: humas polri
SHARE

IPOL.ID – Seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai komandan satgas salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Batam, ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. MG diduga terlibat dalam kasus penggelapan kontainer beserta isinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat menjelaskan, kasus ini berawal pada Oktober 2022, saat korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT. Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada tersangka MG.

Tersangka meyakinkan korban bahwa lahan tempat penitipan di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah. Atas dasar itu, korban kemudian membuat Surat Perjanjian Penitipan Barang/Container/Mesin tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan.

“Namun setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. Tersangka MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut adalah milik sah korban,” jelasnya dikutip pada Selasa (10/6).

Baca Juga

NYAMAN: Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat (kedua dari kanan). Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi Griya Pekerja Batam, Direksi BPJS Ketenagakerjaan Dengarkan Curhat Pekerja
Swiss-Belhotel International Akselerasi Ekspansi di Indonesia
Menhan Cek Perkembangan Pembangunan Kapal Cepat Rudal di Galangan Kapal Batam
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Batam, kontainer, ormas, penggelapan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kontak senjata di Jayawijaya tewaskan satu anggota KKB. Foto: humas polri Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Senjata di Jayawijaya
Next Article CEO Nuon Aris Sudewo saat acara penyampaian inisiatif strategis dan rencana bisnis tahun 2025 “Reshaping Indonesia’s Play”. Foto: Telkom Indonesia Nuon Perkuat Ekosistem Kreatif Nasional, Hadirkan Arah Baru Industri Hiburan Digital Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0086
Hukum

Fakta Skandal Kredit PT PAL di Sidang: 3 Tahun 6 Bulan Permufakatan Jahat hingga Dugaan Ilegal Penguasaan Pabrik PT MMJ

Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
HeadlineKriminal
Jaringan Vape Etomidate Terungkap Berkat Joint Operation Bareskrim Polri dan Lapas Cipinang
15 May 2026, 19:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?