Menurut Yusril, persoalan batas wilayah darat, laut, dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era Reformasi 1998-1999.
Banyak daerah mengalami ketidakjelasan tapal batas akibat pemekaran wilayah yang dilakukan tanpa perincian batas geografis yang kuat.
Pemerintah pusat biasanya memfasilitasi musyawarah antar daerah untuk mencapai kesepakatan, yang kemudian dituangkan dalam Permendagri.
Upaya yang sama juga dilakukan terhadap empat pulau yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumatra Utara, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.
Yusril bilang, permasalahan ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. Lantaran belum mendapatkan titik temu, daerah menyerahkannya kepada pemerintah pusat, tetapi belum ada keputusan apa pun terkait status empat pulau dimaksud.
“Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan pemerintah Sumut. Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025,” paparnya.
