Gugatan ini tercatat dalam perkara nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Para penggugat meminta pengadilan memerintahkan Vidi membayar Rp24,5 miliar secara tunai atas dugaan pelanggaran hak cipta yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Keenan dan Rudi berharap majelis hakim mengabulkan seluruh petitum gugatan mereka, termasuk permintaan sita jaminan atas aset milik Vidi Aldiano.(Vinolla)
