IPOL.ID – Heboh di media sosial pencipta lagu “Nuansa Bening”, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap penyanyi Vidi Aldiano dengan tuntutan sebesar Rp 24,5 miliar.
Kasus gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta lagu. Disampaikan Keenan, pelanggaran ini terjadi selama 16 tahun dan mencakup 31 pertunjukan komersial yang dilakukan oleh Vidi tanpa izin.
“Jadi, angka itu (Rp24,5 miliar) bukan turun dari langit, tapi hasil kalkulasi berdasarkan Undang-Undang atas 31 kali pertunjukan komersial sejak 2009,” kata Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan dan Rudi, dikutip pada Kamis (5/6/2025).
Minola menegaskan, nilai ganti rugi tersebut bukan pembayaran royalti, melainkan konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Vidi.
Lalu gugatan ini mencakup rincian denda yang signifikan, di mana Rp 10 miliar dituntut untuk dua dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahun 2009 dan 2013, sementara Rp 14,5 miliar untuk 29 dugaan pelanggaran yang terjadi antara 2016 dan 2024. Keenan dan Rudi juga meminta jaminan sita rumah Vidi Aldiano untuk memastikan pembayaran ganti rugi jika gugatan mereka dikabulkan.
