IPOL.ID – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku peredaran susu kedaluwarsa dengan label palsu yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat Pelaku bernama Muhamad (53), pemilik toko grosir di Kedunghalang, dan Fitria (27), pemilik gudang distributor di Depok.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan modus operandi pelaku melibatkan pengubahan tanggal kedaluwarsa pada kemasan susu merek Indomilk, baik dalam bentuk kaleng maupun kotak.
“Produk-produk ini sebenarnya sudah melewati masa edar, tetapi labelnya di manipulasi agar terlihat masih layak di jual,” jelasnya, Kamis (19/6/2025).
Investigasi di mulai ketika polisi menemukan sejumlah grosir di Kedunghalang, Bogor, yang menjual susu dengan label mencurigakan.
Pemeriksaan terhadap pemilik toko mengarahkan penyidik ke gudang di Depok, yang berfungsi sebagai pusat distribusi.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 38 dus susu Indomilk kemasan botol, 66 dus susu Indomilk kemasan kotak, dan 300 dus susu Indomilk kemasan kotak.
