“Pelaku secara sengaja mendistribusikan produk kadaluarsa ini ke pedagang kecil, termasuk yang beroperasi di sekitar permukiman padat penduduk,” tuturnya.
Aji menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga membahayakan. Kesehatan, terutama anak-anak yang menjadi konsumen utama susu.
“Kami mendukung penuh program pemerintah tentang pemenuhan gizi anak. Bayangkan dampaknya jika generasi muda mengonsumsi produk rusak,” tegasnya.
Polisi berkomitmen memperluas penyelidikan ke wilayah lain untuk memastikan tidak ada lagi produk serupa yang beredar.
Hingga saat ini proses Hukum dan Peringatan untuk Pelaku Usaha, kedua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif dan terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Pangan. Polisi juga mengimbau masyarakat lebih cermat memeriksa kemasan produk, terutama tanda keaslian dan tanggal kedaluwarsa. (Vinolla)
