IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga sebesar 280 persen.
KPK berharap kenaikan gaji hakim ini bisa mencegah godaan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Tentu KPK berharap dengan adanya kenaikan gaji, adanya kenaikan kesejahteraan, ini juga membentengi, ini juga bisa membentengi diri begitu ya dari godaan-godaan ataupun potensi untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025)
Budi mengingatkan, selain kenaikan gaji, diperlukan pengawasan yang kuat. Hal itu agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi hakim bisa dilakukan dengan tanggung jawab.
“Tentu juga dibutuhkan sebuah sistem ya, sehingga seluruh mekanisme, seluruh prosedur yang menjadi wadah dari pelaksanaan tugas dan fungsi dari hakim itu juga bisa betul-betul membentengi dari para hakim untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan mekanisme dan SOP,” sebutnya.
