IPOL.ID-PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (“Perseroan”) pada hari ini, Kamis (26 Juni 2025) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) di Hotel Borobudur Jakarta.
Rapat tersebut memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mata Acara Kesatu
Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta menerima dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris sebagaimana dimuat dalam laporan tanggal 27 Maret 2025 dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian.”
2. Mata Acara Kedua
Menyetujui seluruh laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada Pemilik Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar Rp123,5 miliar dipergunakan untuk dana pengembangan bisnis Perseroan, sehingga tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2024.”
3. Mata Acara Ketiga
Menyetujui untuk:
1) Memberikan kuasa dan/atau wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk Menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti (dalam hal terdapat penggantian Kantor Akuntan Publik), yang sesuai kriteria dan telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
2) Menetapkan dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium, serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Kantor Akuntan Publik tersebut.

