Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Selesai Jalani Hukuman, Eks Sekretaris MA Kembali Ditangkap KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Selesai Jalani Hukuman, Eks Sekretaris MA Kembali Ditangkap KPK
HeadlineHukum

Selesai Jalani Hukuman, Eks Sekretaris MA Kembali Ditangkap KPK

Bambang
Bambang Published 30 Jun 2025, 20:54
Share
1 Min Read
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penangkapan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Penangkapan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Adapun penangkapan itu dilakukan tim penyidik KPK pada Minggu (29/6/2025) dini hari. “Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” terang Budi.

Seperti diketahui, Nurhadi baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Nurhadi selesai menjalani hukuman selama enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus tersebut, Nurhadi dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Eks Sekretaris MA, Kembali Ditangkap KPK, Selesai Jalani Hukuman
Bambang 30 Jun 2025, 20:54
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Api membakar bangunan unit rumah. Foto: Dok/ipol.id Kebakaran Rumah di Ciracas, Lansia Tewas Terjebak
Next Article Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia, dua inisiatif strategis untuk memperkuat ekosistem industri perasuransian nasional. Perkuat Tata Kelola Perusahaan Asuransi, OJK Luncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Polis Asuransi Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Pimpinan Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Kuncoro Widodo bersama Kepala Pasar Rawa Bening, Jatinegara, Ahmad Subhan dan Jes Panitia dalam kegiatan Kontes Bacan Rock Show 8 di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Minggu (6/7/2025). Foto: Ist
Jabodetabek

Pertahankan Eksistensi, Bacan Rock Show 8 Digelar di Hotel Ibis Jakarta Harmoni

HeadlineNusantara
Remaja Bawa Mobil Propam Polres Tapsel dan Terlibat Tabrak Lari
07 Jul 2025, 20:10
Jakarta Raya
Banjir di Jakarta, Pramono Sebut 10 Pompa Pengendali Hangus
07 Jul 2025, 16:01
Nusantara
Pemerintah Bangun Dapur Umum untuk Korban Banjir di Mataram
07 Jul 2025, 18:25
HeadlineJabodetabek
Banjir Jebol Tanggul, Petugas Evakuasi Warga Perumahan di Ciputat Tangerang Selatan
07 Jul 2025, 23:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?