IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penangkapan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Penangkapan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Adapun penangkapan itu dilakukan tim penyidik KPK pada Minggu (29/6/2025) dini hari. “Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” terang Budi.
Seperti diketahui, Nurhadi baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Nurhadi selesai menjalani hukuman selama enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus tersebut, Nurhadi dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.