Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Siap-siap Kemenhub Akan Naikkan Tarif Ojek Online 8 Hingga 15 Persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Siap-siap Kemenhub Akan Naikkan Tarif Ojek Online 8 Hingga 15 Persen
News

Siap-siap Kemenhub Akan Naikkan Tarif Ojek Online 8 Hingga 15 Persen

Bambang
Bambang Published 30 Jun 2025, 22:50
Share
3 Min Read
Ilustrasi Ojek Online (ojol). Foto: Istock @Mawaddah Fauziah
Ilustrasi Ojek Online (ojol). Foto: Istock @Mawaddah Fauziah
SHARE

IPOL.ID- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa akan adanya kenaikan tarif angkutan online atau yang biasa disebut ojek online (ojol) sebesar 8 hingga 15 persen. Pembahasan kenaikan tarif ini sudah tahap akhir dan regulasi terkait akan terbut dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan bahwa kenaikan tarif merupakan tindakan lanjut dari tuntutan pengemudi alias driver ojol dalam aksi massa yang digelar pada (20/5/2025).

“Untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda II,” jelas Aan Suhanan, pada Senin (30/6/2025).

Lebih lanjut, Aan bilang berdasarkan skemanya, kenaikan tarif ojol ini akan didasarkan pada tiga zona, yakni Zona 1, Zona II, dan Zona III.

Baca Juga

ilustrasi bis mudik ft istcok
401 Bus Disiapkan, Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Mulai 1 Maret
Menhub Bertemu Menkopolkam, Bahas Penguatan Keamanan dan Antisipasi Titik Rawan Angkutan Lebaran 2026
Dipanggil KPK, 2 ASN Bakal Dicecar Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

“Itu ada beberapa kenaikan, ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan Zona yang sudah ditentukan. Bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga Zona, Zona I, Zona II, Zona III,” ungkapnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 8 Hingga 15 Persen, Akan Naikkan Tarif Ojek Online, kemenhub, Siap-siap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) se-wilayah Papua untuk segera mempercepat penyelesaian persyaratan administrasi penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI Wamendagri Ribka Minta Pemda Se-Wilayah Papua Segera Selesaikan Syarat Administrasi Penyaluran Dana Otsus dan DTI
Next Article Ilustrasi, Jenazah di TKP. Foto: Istock @RgStudio Seorang Kakek 80 Tahun Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Way Semaka

TERPOPULER

TERPOPULER
Kabar Gembira, Maarten Paes, Sudah Kembali Berlatih, Bersama FC Dallas
HeadlineOlahraga

Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?