IPOL.ID- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa akan adanya kenaikan tarif angkutan online atau yang biasa disebut ojek online (ojol) sebesar 8 hingga 15 persen. Pembahasan kenaikan tarif ini sudah tahap akhir dan regulasi terkait akan terbut dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan bahwa kenaikan tarif merupakan tindakan lanjut dari tuntutan pengemudi alias driver ojol dalam aksi massa yang digelar pada (20/5/2025).
“Untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda II,” jelas Aan Suhanan, pada Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, Aan bilang berdasarkan skemanya, kenaikan tarif ojol ini akan didasarkan pada tiga zona, yakni Zona 1, Zona II, dan Zona III.
“Itu ada beberapa kenaikan, ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan Zona yang sudah ditentukan. Bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga Zona, Zona I, Zona II, Zona III,” ungkapnya.
