Zona I mencakup Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali, dengan tarif Rp 1.850–Rp 2.300 per kilometer.
Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menetapkan tarif Rp 2.600–Rp 2.700 per kilometer.
Sementara itu, Zona III yang terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua, saat ini memiliki tarif antara Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer.
Aan menjelaskan saat ini aturan baru soal kenaikan tarif belum diberlakukan lantaran Kemenhub masih harus menyampaikan kepada pihak aplikator. Ia memastikan para aplikator tetap menyetujui kebijakan baru ini.
“Dan ini proses masih kami teruskan, besok (1 Juli 2025) kami akan memanggil, tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” tuturnya.
Sekadar informasi, saat ini tarif ojol masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
