Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Siap-siap Kemenhub Akan Naikkan Tarif Ojek Online 8 Hingga 15 Persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Siap-siap Kemenhub Akan Naikkan Tarif Ojek Online 8 Hingga 15 Persen
News

Siap-siap Kemenhub Akan Naikkan Tarif Ojek Online 8 Hingga 15 Persen

Bambang
Bambang Published 30 Jun 2025, 22:50
Share
3 Min Read
Ilustrasi Ojek Online (ojol). Foto: Istock @Mawaddah Fauziah
Ilustrasi Ojek Online (ojol). Foto: Istock @Mawaddah Fauziah
SHARE

Zona I mencakup Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali, dengan tarif Rp 1.850–Rp 2.300 per kilometer.

Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menetapkan tarif Rp 2.600–Rp 2.700 per kilometer.

Sementara itu, Zona III yang terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua, saat ini memiliki tarif antara Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer.

Aan menjelaskan saat ini aturan baru soal kenaikan tarif belum diberlakukan lantaran Kemenhub masih harus menyampaikan kepada pihak aplikator. Ia memastikan para aplikator tetap menyetujui kebijakan baru ini.

Baca Juga

ilustrasi bis mudik ft istcok
401 Bus Disiapkan, Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Mulai 1 Maret
Menhub Bertemu Menkopolkam, Bahas Penguatan Keamanan dan Antisipasi Titik Rawan Angkutan Lebaran 2026
Dipanggil KPK, 2 ASN Bakal Dicecar Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

“Dan ini proses masih kami teruskan, besok (1 Juli 2025) kami akan memanggil, tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” tuturnya.

Sekadar informasi, saat ini tarif ojol masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 8 Hingga 15 Persen, Akan Naikkan Tarif Ojek Online, kemenhub, Siap-siap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) se-wilayah Papua untuk segera mempercepat penyelesaian persyaratan administrasi penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI Wamendagri Ribka Minta Pemda Se-Wilayah Papua Segera Selesaikan Syarat Administrasi Penyaluran Dana Otsus dan DTI
Next Article Ilustrasi, Jenazah di TKP. Foto: Istock @RgStudio Seorang Kakek 80 Tahun Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Way Semaka

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?