Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tegas! Menhub Dudy Sebut Penanganan Angkutan ODOL Harus Segera Dilaksanakan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Tegas! Menhub Dudy Sebut Penanganan Angkutan ODOL Harus Segera Dilaksanakan
Ekonomi

Tegas! Menhub Dudy Sebut Penanganan Angkutan ODOL Harus Segera Dilaksanakan

Iqbal
Iqbal Published 30 Jun 2025, 10:00
Share
6 Min Read
Korlantas Polro\i merencanakan penerapan contraflow jika volume kendaraan di gerbang tol mencapai 5.000 hingga 6.000 kendaraan per jam, dari KM 70 hingga KM 414. Foto: Polri
Korlantas Polri merencanakan penerapan contraflow jika volume kendaraan di gerbang tol mencapai 5.000 hingga 6.000 kendaraan per jam, dari KM 70 hingga KM 414. Foto: Polri
SHARE

IPOL.ID – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Indonesia harus segera dilaksanakan dan tidak bisa lagi ditunda.

Sebab selama ini masalah tersebut telah menyebabkan dampak mengerikan di berbagai aspek. Dampak yang dimaksud meliputi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka hingga korban jiwa, kemacetan di sejumlah ruas jalan, kerusakan infrastruktur jalan, bahkan peningkatan polusi udara di daerah terdampak.

“Data Korlantas Polri menyebutkan, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Sementara data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, di mana pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Adapun terkait kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL,” tegas Dudy kepada awak media di Jakarta, akhir pekan ini.

123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: menhub, truk odol
Iqbal 30 Jun 2025, 10:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tampak rumah Galih, calon siswa Sekolah Rakyat, yang masuk kategori desil 1 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Minggu (29/6/2025). Foto: Kemensos Beginilah Kondisi Rumah Galih, Calon Siswa Sekolah Rakyat
Next Article 97 Pemain Sepakbola Jalani Seleknas KONI Pusat U14 dan U16 Di Jakarta 97 Pemain Sepakbola Jalani Seleknas KONI Pusat U14 dan U16 Di Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Jumpa pers Even Maraton bertajuk Patriot Run Indonesia Emas bakal segera bergulir di Bekasi pada tanggal 21 September 2025 mendatang dengan melombakan dua nomor, 5 km dan 10 km, untuk kategori pelajar, umum, master, dan disabilitas. Foto/ipol
Olahraga

Even Maraton Patriot Run Indonesia Emas, Targetkan 10 Ribu Peserta dan Perebutkan Total Hadiah Rp 338 juta

HeadlineOlahraga
Duka Bobotoh: Ditahan Imbang Dewa United, Persib Bandung Tersingkir Lebih Cepat di Piala Presiden 2025
08 Jul 2025, 22:30
Ekonomi
Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global
08 Jul 2025, 17:34
Nusantara
Pabrik Karet Remah Pertama di Aceh Beroperasi, Bakal Dongkrak Ekonomi Petani dan Warga Sekitar
08 Jul 2025, 16:02
HeadlineHukum
KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
08 Jul 2025, 21:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?