Kemudian Menhub Dudy menegaskan Pemerintah harus berani maju selangkah untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada semua pengguna jalan. ”Kalau kita ingin menata sektor transportasi, perlu ada satu langkah yang harus kita mulai, daripada tidak sama sekali,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan fenomena angkutan ODOL dari sisi yuridis. Dijelaskannya, angkutan Over Dimension termasuk dalam kategori pidana di pasal 277 dan bisa diproses secara hukum, sedangkan angkutan Over Loading termasuk dalam pelanggaran administratif di pasal 309 dan bisa dilakukan penilangan.
Irjen Pol. Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait ketertiban dan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, khususnya pengemudi dan pemilik kendaraan. Ia pun menyatakan siap mendukung penuh kebijakan zero ODOL yang ditetapkan oleh Pemerintah dan berharap aksi yang dilakukan benar-benar dapat menyelesaikan masalah angkutan ODOL di Indonesia.

