IPOL.ID – Usai tahun baru Islam, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Layanan ini untuk mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legalitas berkendara itu.
Dalam akun X (Twitter) @tmcpoldametrojaya, tertera layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu (28/6/2025).
Berikut lima lokasi digelarnya layanan SIM Keliling di Jakarta:
Jakarta Timur: di Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: di LTC Glodok
Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: di Mal Citraland
Layanan ini mulai beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Adapun ayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Laman Korlantas menyebutkan biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
