Guna menindaklanjuti surat tersebut, pihaknya menunggu tindak lanjut yang dilakukan oleh DPR RI terlebih dahulu, sebagaimana surat tersebut dialamatkan pula kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ia menambahkan, secara prosedural, MPR tidak bisa memproses usulan pemakzulan tanpa melalui DPR lebih dulu, karena surat tersebut juga dialamatkan kepada Ketua DPR Puan Maharani.
“MPR baru bisa melakukan itu atas usulan DPR, ‘kan juga ada usulan untuk DPR. Nah, jadi mungkin MPR pun juga menunggu kapan DPR bersidang untuk membahas apa yang menjadi usulan,” ucapnya.
“Apa pun keputusannya ‘kan DPR lebih dahulu. Setelah itu, baru ke MK (Mahkamah Konstitusi), MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi, masih panjang itu ya,” tandasnya. (far)
