Menanggapi kejadian tersebut, H. Anton, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, menyatakan kecamannya terhadap praktik yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Menurutnya, tindakan menjual kupon daging kurban untuk kepentingan pribadi sangat tidak dapat dibenarkan.
“Ini ormas yang mengatasnamakan pemulung. Saya mengutuk keras kejadian ini dan tidak dibenarkan,” kata Anton, pada Minggu (8/6/2025).
Anton menegaskan bahwa daging kurban seharusnya dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang berhak menerimanya, terutama kepada para pemulung di wilayah Bantargebang. Praktik penjualan dengan sistem kupon dinilai bertentangan dengan filosofi dan tujuan penyembelihan hewan kurban dalam Islam.
“Daging kurban ini untuk dibagikan untuk orang orang yang berhak menerimanya. Apalagi itu untuk orang orang pemulung yang ada di Bantargebang. Harusnya dibagikan secara merata dan tidak diperjualbelikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anton juga menyampaikan pesan kepada para pengusaha dan pejabat yang hendak memberikan bantuan atau santunan kepada masyarakat. Dia meminta agar para donatur lebih teliti dalam menyalurkan bantuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
