Lebih lanjut, dia menambahkan penyesuaian tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Selain itu, faktor lain yang turut memengaruhi harga kegiatan penyerapan gabah oleh Perum Bulog. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi target pengadaan beras dalam negeri sebanyak 3 juta ton, sebagaimana diinstruksikan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras.(sofian)

