Dengan dasar ketentuan ini, jika Hambali secara sah telah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi warga negara Indonesia.
“Indonesia tidak dapat mengeklaimnya sebagai warga negara kita. Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Oleh karena itu, posisi Pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” urainya.
Saat ini, Hambali masih menjalani proses pengadilan militer di Amerika Serikat setelah lebih dari 20 tahun ditahan di penjara Guantanamo. (far)
