Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Masih Belum Jelas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Masih Belum Jelas
Headline

Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Masih Belum Jelas

Farih
Farih Published 15 Jun 2025, 11:33
Share
2 Min Read
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa status kewarganegaraan Hambali secara hukum belum dapat dipastikan. Hal ini terkait dengan prinsip hukum di Indonesia yang tidak mengakui dwi kewarganegaraan.

“Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain maka status kewarganegaraan Indonesia-nya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yusril dalam keterangannya dikutip pada Minggu (15/6).

Penegasan ini muncul lantaran Hambali saat ditangkap Pemerintah Amerika Serikat pada 2003 di Thailand atas dugaan keterlibatannya dalam aksi terorisme seperti bom Bali 2002, tidak memiliki paspor atau identitas warga negara Indonesia.

Ketika ditangkap, Hambali justru diketahui memegang paspor dari dua negara berbeda, yaitu Spanyol dan Thailand.

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,
Soal Kehadiran Atlet Israel di Indonesia, Yusril Tunggu Arahan Prabowo
Polemik 4 Pulau, Yusril Pastikan Keputusan Belum Final
Efisiensi APBN 2025, Yusril Ungkap 30 Persen Anggaran Bocor

Indonesia, kata Yusril, menganut prinsip single citizenship, Merujuk pada UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23, yang menyatakan bahwa seseorang dapat kehilangan status WNI jika memperoleh kewarganegaraan lain secara sukarela.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hambali, kewarganegaraan, yusril ihza mahendra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Hujan guyur Jakarta. Foto: Ist Jakarta Diprediksi Berawan hingga Hujan Ringan Sepanjang Hari Ini
Next Article Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Pemimpin Masa Depan Angkatan I Tahun 2025. Foto: Ist Wujudkan PU 608, Kementerian PU Lakukan Pengembangan Kapasitas Pemimpin Masa Depan

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

Olahraga
Hasil Thailand Open 2026: Hira/Jani Sukses Revans Atas Ganda Putri Malaysia
14 May 2026, 06:25
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineNasional
Menag Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
14 May 2026, 06:58
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?