Para tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam di muka umum sebagaimana dimaksud dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo 55, 56 dan 53 KUHP.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegas Kapolres Jaktim Kombes Nicolas.
Selanjutnya, puluhan pelaku yang terlibat dalam aksi hendak tawur tersebut digelandang dari Mapolsek Cipayung ke sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur.
Menurut pengakuan mereka akan melakukan tawuran karena faktor eksternal. Mereka juga mengaku sering kali diundang untuk tawuran oleh kelompok lain.
“Motifnya hanya karena saling ejek dan menantang di media sosial. Karena mereka ini diketahui sering diundang untuk tawuran. Ada aliansinya. Tapi pelaku yang mengajak ini masih dalam pengejaran kami,” tegas Kombes Nicolas. (Joesvicar Iqbal)
