IPOL.ID- Sebanyak 47 pelanggar ketertiban umum (Tibum) diseret ke meja hijau oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan. Para pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 25 Juli 2025.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengungkapkan, para pelanggar tersebut ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Sebanyak 47 orang kami ajukan ke sidang tipiring hari ini karena telah melakukan pelanggaran terhadap Perda Tibum. Dari jumlah tersebut, 45 orang hadir di persidangan, sementara dua orang diputus secara verstek,” ujar Nanto dalam keterangannya di Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (25/7/2025).
Dia menjelaskan, jenis pelanggaran yang mereka lakukan cukup beragam, mulai dari pelanggaran ketertiban tempat usaha, pelanggaran terhadap peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban, hingga pelanggaran lainnya bertentangan dengan peraturan daerah.

