“Ini adalah bentuk upaya kami dalam menegakkan aturan agar tercipta lingkungan yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta,” kata Nanto.
Dalam sidang Yustisi tersebut, total denda yang berhasil dikumpulkan dari para pelanggar mencapai Rp5.700.000, ditambah biaya perkara sebesar Rp225.000.
Satpol PP berharap dengan penegakan hukum ini, masyarakat akan lebih sadar dan taat terhadap peraturan yang berlaku.
“Kami ingin penegakan ini memberikan efek jera, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban umum di wilayah DKI Jakarta,” pungkas Kasatpol PP Jaksel, Nanto. (Joesvicar Iqbal)

