IPOL.ID- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek bersama Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat menyerahkan santunan total sebesar Rp179 juta.
Kepada ahli waris pelaku UMKM binaan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat yang meninggal dunia. Penyerahan simbolis ini dilakukan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Industri Pariwisata Jakarta Barat 2025, yang berlangsung di Hotel Ciputra, Jakarta Barat.
Santunan diserahkan langsung oleh Kepala Sudin Parekraf Jakarta Barat, Dedi Sumardi kepada ahli waris almarhum Pola Effendy Hutasoit. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek, Andry Rubiantara, mengatakan santunan tersebut rinciannya terdiri dari santuan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk anak sebesar Rp129 juta.
”Penyerahan ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi pekerja melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek),” ujar Andry. Andry mengatakan peserta yang menerima santunan merupakan bagian dari kelompok UMKM binaan Sudin Parekraf Jakarta Barat. ”Ini juga menjadi bukti bahwa manfaat program BPJS Ketenagakerjaan benar-benar dirasakan,” kata Andry.
Menurut Andry, setiap pelaku usaha baik formal maupun informal seperti pelaku UMKM, pelaku hiburan wajib memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang sangat terjangkau. Besaran iuran untuk program dasar ini hanya Rp16.800 per bulan, namun manfaatnya sangat besar. “Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, kami pastikan hak-haknya terlindungi secara maksimal,” tegas Andry.
Andry menambahkan manfaat program JKK mencakup pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan pengganti upah selama masa pemulihan, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta. Total nilai manfaat beasiswa bisa mencapai hingga Rp174 juta, termasuk jika peserta mengalami cacat total atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. “Seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas biaya maupun waktu,” ungkap Andry.
Selain itu, jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris tetap memperoleh manfaat JKM. Santunan tersebut antara lain berupa uang tunai sebesar Rp42 juta untuk peserta aktif lebih dari tiga bulan, dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman jika meninggal sebelum masa tiga bulan. “Bahkan, ada manfaat beasiswa juga dalam JKM bagi peserta dengan kepesertaan di atas tiga tahun,” jelas Andry.
Andry juga menyampaikan peserta dapat memperoleh manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran hanya Rp20 ribu per bulan. Sehingga total iuran menjadi Rp36.800 per bulan untuk mendapatkan akumulasi dana tabungan pensiun yang dapat dicairkan sesuai ketentuan. “Manfaat JHT akan sangat berguna saat peserta sudah tidak produktif atau memasuki usia pensiun,” ujar Andry.
Sementara itu, Kepala Sudin Parekraf Jakarta Barat, Dedi Sumardi, meminta seluruh pelaku industri pariwisata untuk memastikan diri menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya membayar iuran secara rutin agar manfaat perlindungan berlaku aktif jika terjadi risiko. “Apalagi iurannya sangat murah, hanya Rp16.800, maka mari kita manfaatkan sebaik-baiknya program perlindungan dari pemerintah ini,” ujar Dedi.
Dedi menyampaikan tujuan bimbingan teknis ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pembinaan kepada pelaku industri pariwisata agar lebih tertib dalam penyelenggaraan usaha. Ia berharap para pelaku dapat menerapkan standar industri pariwisata yang berlaku di DKI Jakarta. “Bimtek ini diikuti 150 peserta yang berasal dari pelaku usaha hotel, restoran, bar, hingga tempat hiburan malam di Jakarta Barat,” kata Dedi.
Menurut Dedi, industri pariwisata di Jakarta Barat memberikan kontribusi nyata dalam perekonomian daerah. Ia mendorong agar pelaku usaha tidak kalah dengan negara-negara lain yang menjadikan sektor pariwisata sebagai unggulan. “Pelaku usaha pariwisata Jakarta Barat harus tampil lebih baik dan bersaing secara global,” tambah Dedi.

