IPOL.ID– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara. Pada Jumat (11/7/2025), KPK telah memanggil seorang saksi berinidial TAU selaku wiraswasta.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/7/2025). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TAU, wiraswasta,” terang Budi.
Berdasarkan informasi dihimpun, TAU adalah Taufik Hidayat Lubis (TAU). TAU merupakan seorang wiraswasta.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting.
Selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, sebagai tersangka. Termasuk, M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

