“Pelaku kami amankan di hari yang sama, tanpa perlawanan. Korban sendiri pun disini setelah kami konfirmasi mendapat tusukan sebanyak 13 kali dan sedang ditangani tim medis sampai dengan hari ini,” ujar Bima didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih.
Bima mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait motif pelaku melakukan penusukan terhadap korban.
“Kami analisa dari CCTV kami lihat disana ada perdebatan antara korban maupun pelaku namun untuk motif lebih dalam lagi masih kami lakukan pemeriksaan, baik dari saksi pihak korban maupun terlapor dan juga beberapa karyawan di tempat hiburan tersebut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP kasus pidana Pengeroyokan dan juga Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)
