“Pasukan Korem dan Polda langsung bersama manggala agni melakukan pemadaman, perlengkapannya diperkuat dari kami,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kepala BNPB mengungkapkan, pengendalian kebakaran hutan tidak semata – mata dengan pemadaman saja, namun untuk indikasi – indikasi yang diakibatkan oleh pembakaran lahan dengan cara yang disengaja juga diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Telah ditetapkan tersangka sebanyak 16 orang dan terdapat 11 kasus yang masuk dalam perkembangan penyidikan.
“Satgas hukum sudah bergerak, sudah ada yang tersangka sampai 16 orang. Jadi selain pemadaman, operasi penegakan hukum juga dilaksanakan sehingga semuanya sejalan dan terpadu,” tutup Suharyanto. (Joesvicar Iqbal)
