BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar seluruh pekerja migran Indonesia yang ditempatkan secara resmi terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, serta manfaat tambahan seperti Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun jika memenuhi syarat kepesertaan.
Dalam menghadapi situasi sulit seperti ini, perlindungan sosial yang diberikan bukan hanya sekadar kompensasi finansial, tetapi juga bentuk penghormatan atas pengabdian almarhum sebagai pahlawan devisa yang bekerja demi kesejahteraan keluarga dan negara.
Sementara itu Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Bustanul Arifin, Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan. Selang beberapa hari sebelumnya, peristiwa serupa juga menimpa Ngadiman, PMI asal Cilacap, yang meninggal akibat kecelakaan kerja di negara yang sama.
Dua kejadian ini jadi bukti nyata pentingnya pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terutama bagi PMI yang berangkat lewat jalur resmi. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, Mu’minati, menyebutkan ini adalah bentuk nyata bagaimana negara hadir setiap terjadi risiko kerja menimpa peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mu’minati menegaskan, berapa pun jumlah kasusnya, BPJS Ketenagakerjaan tetap berkomitmen untuk memenuhi hak-hak peserta, termasuk PMI yang bekerja di luar negeri. Negara memastikan seluruh santunan dan manfaat disalurkan secara cepat dan tepat.
Mu’minati mengimbau calon PMI untuk selalu memilih jalur keberangkatan resmi demi kepastian perlindungan dan keselamatan kerja. Keberangkatan prosedural menurutnya bukan sekadar legalitas, tapi juga menjamin keamanan selama bekerja. Ia juga mengingatkan program BPJS Ketenagakerjaan terbuka untuk semua jenis pekerja, baik formal, informal, tenaga kerja asing di Indonesia, hingga PMI di luar negeri.
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Salurkan Santunan kepada PMI Meninggal Dunia di Korea Selatan

