Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dijanjikan Kerja di UEA, WNI Malah Dikirim ke Myanmar Jadi Admin Kripto
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dijanjikan Kerja di UEA, WNI Malah Dikirim ke Myanmar Jadi Admin Kripto
Headline

Dijanjikan Kerja di UEA, WNI Malah Dikirim ke Myanmar Jadi Admin Kripto

Farih
Farih Published 14 Jul 2025, 20:45
Share
3 Min Read
Tersangka kasus TPPO ditangkap. Foto: Humas Polri
Tersangka kasus TPPO ditangkap. Foto: Humas Polri
SHARE

IPOL.ID – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang (TPPO) lintas negara. Modusnya menawarkan pekerjaan di Uni Emirat Arab (UEA), namun korban justru dikirim ke Myanmar untuk jadi admin kripto dan mengalami eksploitasi.

Pengungkapan ini berawal dari proses repatriasi WNI dari Myanmar pada Maret 2025. Dari penyelidikan, korban ternyata direkrut oleh pelaku yang menjanjikan pekerjaan di UEA. Namun perjalanan korban justru dialihkan ke Thailand lalu ke Myawaddy, Myanmar.

“Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku,” jelas Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, Senin (14/7).

Korban dijanjikan gaji 26 ribu Baht per bulan sebagai admin kripto. Namun, kenyataannya mereka dieksploitasi dan tidak menerima hak sebagaimana dijanjikan.

Baca Juga

borgol
Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Kapolda Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
OJK ajak Generasi Muda Pahami Risiko Kripto dan Tekonisasi Aset
OJK Ajak Generasi Muda Kritis dan Bijak Pahami Aset Kripto

Salah satu pelaku berinisial HR berhasil ditangkap di Jakarta pada 20 Maret 2025. Ia diketahui berperan dalam proses perekrutan dan pengiriman korban.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kripto, Myanmar, tppo, UEA
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda Polres Banjarbaru Bekuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Sita 12 Kg Sabu
Next Article Mentan Andi Amran Sulaiman menyampaikan keterangan persnya usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (2/6/2025). Foto: BPMI Setpres Mentan: Kasus Beras Oplosan Libatkan Pengusaha Besar

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Olahraga
Raih Perunggu di World Cup 2026, Tharisa Incar Medali di Asian Games Nagoya 2026
16 May 2026, 15:11
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Ekonomi
Begini Tips dari PLN untuk Menghitung Komponen Pembayaran Listrik dan Mengatur Pola Pemakaian
16 May 2026, 13:41
HeadlineOlahraga
Thailand Open 2026: Gasak Ganda China, Leo/Daniel Melenggang ke Final
16 May 2026, 19:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?