Dari pemeriksaan terhadap HR, polisi mengidentifikasi pelaku lain berinisial IR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.
“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” katanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 6 paspor, 2 HP, 2 bundel rekening koran, 1 laptop, dan 3 bundel manifes penumpang. HR segera dilimpahkan ke Kejari Bangka untuk proses hukum lanjutan.
Bareskrim juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana serta Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter untuk mengusut jaringan internasional pelaku.
“Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” paparnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (far)
