Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dipanggil KPK, Dirut BPR Bank Jepara Artha Siap-siap Dicecar Kasus Pencairan Kredit Usaha
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dipanggil KPK, Dirut BPR Bank Jepara Artha Siap-siap Dicecar Kasus Pencairan Kredit Usaha
Hukum

Dipanggil KPK, Dirut BPR Bank Jepara Artha Siap-siap Dicecar Kasus Pencairan Kredit Usaha

Iqbal
Iqbal Published 14 Jul 2025, 17:29
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).

Hari ini atau Senin (14/7/2025), KPK telah memanggil Dirut PT BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko, untuk diperiksa sebagai saksi.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam ketrangannya, Senin (14/7/2025).

Meskipun begitu, Budi belum mengungkapkan materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan Jhendik. Budi hanya mengungkapkan tempat pemeriksaan saksi tersebut.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub

“Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” pungkasnya.

KPK telah memulai penyidikan korupsi BPR Jepara Artha sejak 24 September 2024 lalu. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Meski belum ditahan, kelima tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri. Adapun pencegahan itu dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 26 September 2024 lalu. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPR Jepara Artha, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Puluhan orang berpakaian putih-putih mengelilingi tugu Trianggulasi di puncak Gunung Lawu. Foto: Tangkap layar TikTok @faiiiiiqq._ Viral Sekelompok Orang Terlihat Gunakan Jubah Serba Putih di Jalur Pendakian Gunung Lawu
Next Article CEO NeutraDC Group Andreuw Th.A.F (kedua dari kiri) saat diskusi panel pada acara SIJORI - Cloud and Datacenter Convention 2025, di Singapura, Kamis (10/7/2025). Foto: Telkom Indonesia SIJORI Jadi Regional Gateway AI Asia Tenggara, Indonesia Tunjukkan Posisi Strategis

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Headline
Bareskrim Bongkar Kampung Narkoba Samarinda yang Dijaga Puluhan ‘Sniper’
18 May 2026, 10:38
Headline
3 Ribu ASN Brebes Manipulasi Absensi, DPR Desak Reformasi Total
18 May 2026, 09:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?