Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.
Kasus itu melibatkan dua tersangka, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Dalam mendalami keterlibatan PT IIM sebagai tersangka korporasi, KPK sebelumnya juga telah menggeledah dua lokasi di Jawa Barat. Di antara yang di PT Kesuma Agung Selaras (KAS) di Cibinong, Kabupaten Bogor dan rumah tinggal yang berlokasi di Depok.
Dalam penggeledahan itu, KPK telah mengamankan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan laporan keuangan. (Yudha Krastawan)
