Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus investasi fiktif PT Taspen senilai Rp1 triliun.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.
Kasus itu melibatkan dua terdakwa, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). (Yudha Krastawan)

