Menurut Rafles, tersangka sudah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023 dan dalam seminggu bisa melayani satu sampai dua kali para predator anak.
“Jadi, AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak,” ungkapnya.
Rafles mengatakan AN dalam kasus itu divonis sembilan tahun sudah melaksanakan hukuman selama enam tahun. Oleh karena itu, pihaknya tak bisa menghadirkan tersangka dalam kasus ini karena AN berada di Lapas atas kasus yang sama. Setiap anak yang melayani tamunya akan mendapatkan upah sebesar Rp800 ribu sampai Rp1 juta tergantung harga yang disepakati oleh pelanggan.
Biasanya, AN menawarkan anak di bawah umur sebesar Rp1,5 juta dan kemudian uang tersebut dibagi dua ke para korban.
“Dari pelaku kita sudah menyita barang bukti, handphone beserta akun-akun media sosial yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan dan mempromosikan anak-anak ini,” tuturnya.
AN ditangkap pada Selasa (15/7/2025) malam pukul 18.00 WIB di Lapas Kelas I Cipinang. Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
