Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka. Meski belum ditahan, Ma’ruf telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Ma’ruf dicegah selama enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Juni 2025. Pencegahan yang bersangkutan untuk mempermudah proses penyidikan. (Yudha Krastawan)
