IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono lebih dari sekali menerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di MPR. Dugaan tersebut kini tengah didalami oleh penyidik.
“Ada beberapa pengadaan (yang diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi), nanti akan kami sampaikan detailnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Namun, Budi belum memerinci jumlah proyek yang diduga menjadi ladang rasuah Ma’ruf. Eks Sekjen MPR itu menyandang status tunggal dalam kasus ini.
“Konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan pada waktunya (nanti),” ucap Budi.
KPK sebelumnya telah memeriksa dua orang saksi yaitu Iis Iskandar selaku wiraswasta dan Benzoni selaku ASN pada Kesetjenan MPR. Dalam pemeriksaan, KPK mendalami proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
“Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI. Kemudian bagaimana pembayarannya dan permintaan komitmen fee-nya,” kata Budi.
