Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Guru di Demak Didenda Rp25 Juta Diduga Gegara Tampar Murid
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Guru di Demak Didenda Rp25 Juta Diduga Gegara Tampar Murid
Nusantara

Guru di Demak Didenda Rp25 Juta Diduga Gegara Tampar Murid

Farih
Farih Published 18 Jul 2025, 23:01
Share
2 Min Read
Seorang guru madrasah diniyah di Desa Ngampel, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak menandatangani tuntutan ganti rugi sebesar Rp25 juta dari salah satu wali murid. Foto: Tangkapan layar Instagram @beritasemaranghariini
Seorang guru madrasah diniyah di Desa Ngampel, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak menandatangani tuntutan ganti rugi sebesar Rp25 juta dari salah satu wali murid. Foto: Tangkapan layar Instagram @beritasemaranghariini
SHARE

IPOL.ID – Seorang guru berinisial AZ (50) di Madrasah Diniyah (Madin), Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial setelah didenda Rp25 juta oleh wali murid lantaran diduga menampar seorang siswa.

Dalam unggahan akun Instagram @beritasemaranghariini, terlihat guru AZ menandatangani surat pernyataan bermaterai, sambil duduk di lantai dengan dikelilingi sejumlah orang, termasuk wali murid.

Narasi dalam video menyebut bahwa guru Madin itu terpaksa membayar denda sebesar Rp25 juta setelah wali murid tidak terima atas tindakan guru yang diduga menampar muridnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, insiden bermula ketika seorang murid bercanda secara berlebihan di kelas hingga melempar sandal, yang kemudian mengenai peci sang guru.

Baca Juga

kereta api
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
Menu MBG Berbelatung di Pekalongan Viral, DPR Geram
Viral! Polisi Bongkar Live Streaming Mesum, Raup Jutaan Rupiah

Situasi tersebut diduga memicu emosi guru dan menyebabkan insiden penamparan yang lantas berbuntut panjang dan ganti rugi.

Karena tidak mampu membayar ganti rugi sesuai permintaan wali murid, para rekan guru menggalang donasi, sementara guru yang bersangkutan terpaksa menjual sepeda motornya untuk menutupi sisa pembayaran.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: demak, guru, viral
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam dalam kasus tawuran antar kelompok remaja di Ciracas, Jakarta Timur. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Tawuran di Ciracas Tewaskan 1 Orang, Polisi Tangkap Pembacok dan Provokator
Next Article Petugas Unit Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya mengevakuasi jasad korban pengendara motor di Traffic Light perempatan CSW di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025). Foto: Instagram@jakarta.ku Kecelakaan Maut di CSW Jaksel, Pemotor Tewas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?