IPOL.ID – Seorang guru berinisial AZ (50) di Madrasah Diniyah (Madin), Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial setelah didenda Rp25 juta oleh wali murid lantaran diduga menampar seorang siswa.
Dalam unggahan akun Instagram @beritasemaranghariini, terlihat guru AZ menandatangani surat pernyataan bermaterai, sambil duduk di lantai dengan dikelilingi sejumlah orang, termasuk wali murid.
Narasi dalam video menyebut bahwa guru Madin itu terpaksa membayar denda sebesar Rp25 juta setelah wali murid tidak terima atas tindakan guru yang diduga menampar muridnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, insiden bermula ketika seorang murid bercanda secara berlebihan di kelas hingga melempar sandal, yang kemudian mengenai peci sang guru.
Situasi tersebut diduga memicu emosi guru dan menyebabkan insiden penamparan yang lantas berbuntut panjang dan ganti rugi.
Karena tidak mampu membayar ganti rugi sesuai permintaan wali murid, para rekan guru menggalang donasi, sementara guru yang bersangkutan terpaksa menjual sepeda motornya untuk menutupi sisa pembayaran.
