IPOL.ID – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan membacakan pleidoi alias nota pembelaannya dalam dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara suap eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7), yang dipimpin oleh hakim Rios Rahmanto di ruang sidang M. Hatta Ali.
“Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pledoi,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangannya.
Hasto sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia didakwa menghalangi penyidikan KPK atas kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Dalam dakwaan, Hasto disebut menyuruh Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDIP, merendam ponsel Harun ke air.
Perintah ini diduga diberikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya itu, ajudan Hasto, Kusnadi juga diminta menyembunyikan ponsel lainnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
