“Kami secara simultan, bersamaan (menyiapkan pergub). Kalau pergub dulu, kan enggak (gratis) sekolah, nanti kasihan,” ujar Taga saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/7).
Dia menambahkan, Disdik DKI juga telah melakukan musyawarah dengan para pengelola sekolah swasta diuji coba untuk digratiskan. Seluruh sekolah itu dinilai telah sepakat untuk melaksanakan uji coba meski dasar hukum program sekolah swasta gratis belum ada.
Sebagai dampak dari belum adanya payung hukum, Taga menjelaskan, belum ada anggaran yang bisa digunakan untuk membiayai program tersebut. Artinya, operasional sekolah swasta gratis itu baru akan dibayar setelah pergub diterbitkan. Namun, ia mengeklaim, pihak sekolah yang diuji coba telah paham dengan konsekuensi tersebut.(sofian)
