Selain itu, JAM-Intel juga menyoroti maraknya penyimpangan dana desa akibat minimnya pemahaman terhadap regulasi. Berdasarkan data hingga akhir 2024, terdapat 275 kasus hukum yang melibatkan kepala desa atau perangkat desa dalam pengelolaan dana desa. Sementara itu, pada tahun 2025 pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp71 triliun, peningkatan signifikan yang memerlukan pengawasan ketat.
Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, Kejaksaan melalui Direktorat II JAM-Intel telah mengembangkan dan meluncurkan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding di Jawa Tengah, dan kini akan diadopsi di Bangka Belitung. Aplikasi ini akan membantu dalam pemetaan masalah, identifikasi subyek pengelola dana, serta merespons laporan masyarakat secara cepat dan akurat.
JAM-Intel mengajak seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia untuk mengagendakan penandatanganan Nota Kesepahaman serupa di wilayah masing-masing, sebagaimana telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
