IPOL.ID – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kabar baik bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non ASN yang mengabdi di sekolah. Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani aturan baru yang menjamin peningkatan tunjangan profesi, terutama bagi mereka yang belum mendapatkan inpassing.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Nasaruddin menyatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN.
Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.
