IPOL.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak lagi menenggelamkan kapal hasil tangkapan illegal fishing. Kapal rampasan kini dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Lima kapal hasil tindak pidana perikanan resmi diserahkan dari Kejaksaan RI ke KKP dalam acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima di Jakarta.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan kebijakan ini mengusung prinsip “tangkap-manfaat.”
“Pemanfaatan kapal dilakukan selektif agar benar-benar meningkatkan kesejahteraan penerima,” ujar Ipunk dalam keterangannya Minggu (13/7/2025).
Kelima kapal rampasan negara ini adalah KM SLFA 5323 (68 GT) di Dumai, KM Blessing (69 GT) di Banda Aceh, KM KHF 1355 (60 GT) di Belawan, KM SLFA 3763 (45 GT), dan KM PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang. Kapal akan dihibahkan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan kapal yang diserahkan dipastikan layak pakai. KKP juga akan memantau pemanfaatannya secara berkala agar kapal tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan. (*)
