IPOL.ID – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Puncak Jaya AKBP Achmad Fauzan, memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ataupun PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi 5 Anggota Polres Puncak Jaya di Lapangan Apel Mako Polres, Rabu (23/7/2025).
Kelima personel Polres Puncak Jaya yang di PTDH diantaranya Bripka HY, Brigpol SM, Brigpol NR, Briptu AM dan Bripda JDI tersandung masalah pidana ataupun pelanggaran disiplin yakni meninggalkan tempat tugas ataupun disersi.
“Organisasi Polri akan senantiasa mendapatkan sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokoknya yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat oleh karena itu saya tekankan kepada seluruh personel Polri Polres Puncak Jaya agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” kata Kapolres Puncak Jaya AKBP Achmad Fauzan, dalam amanatnya,
Untuk menjaga etika, moral dan perbuatan agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang telah digariskan maka Polres Puncak Jaya telah berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan penyimpangan perilaku personel yang dilakukan oleh oknum Anggota Polri khususnya personel Polres Puncak Jaya.
